Pemerintahan Korea Utara yang di pimpin oleh Diktator Kim Jong Un memang pemerintahan yang sangat kejam dan tidak manusiawi, para rakyat terkekang dan juga sangat takut dengan pemimpin mereka yang terkenal suka semena mena.
Masih ingat di ingatan kita ketika Kim Jong Un menghukum mati Menteri Pertahanan mereka yaitu Hyon Yong Chol dengan cara di tembak dengan menggunakan 6 senjata anti serangan udara, dan yang tidak masuk akalnya adalah, kesalahan yang di lakukan Hyon Yong Chol sangat sepele, yaitu dia tertidur dalam sebuah acara militer yang saat itu di hadiri oleh Kim Jong Un.
image via internasional.kompas.com
Beberapa kejahatan yang di ganjar dengan hukuman mati di Korea Utara sebagian bersifat sangat mengada-ada dan parahnya para terpidana ini tidak melalui sidang pengadilan yang adil.
Tidak jarang pula, hukuman mati yang di jatuhkan tidak hanya bagi si terpidana saja, namun juga untuk semua kerabat, keluarga ataupun orang-orang yang berkaitan dengan sang terpidana.
Bahkan jika terpidana tersebut dianggap sebagai Musuh Negara, maka 3 generasi dari keluarga terpidana bisa ikut di ganjar hukuman mati semuanya.
Menurut Federasi HAM International (FIDH) mengatakan, bahwa sudah ribuan orang yang di eksekusi di Korea Utara sejak tahun 1950-an, dan jumlah terbesar orang yang di eksekusi terjadi pada era tahun 1990 hingga tahun 2000-an.
Berdasarkan catatan FIDH bahwa daftar kejahatan yang bisa di jatuhi hukuman mati di korea utara sebagian sangat sepele dan tidak beralasan, hal ini di dapatkan dari sejumlah kesaksian warga korea utara yang melarikan diri dan keluar dari negaranya.
"Banyak tindakan kriminal yang diganjar hukuman mati di Korea Utara, sebagian sangat mengada-ada. Tidak perlu terlalu jelas perbuatan seseorang hingga dia bisa dijatuhi hukuman mati," ucap Direktur FIDH urusan Asia, Michelle Kissenkoetter.
"Sistem hukum yang berlaku di Korea Utara sangat tidak transparan. Saat seseorang didakwa telah melakukan kejahatan maka sedikit sekali seorang terdakwa mendapatkan sidang yang cukup adil," tambah Michelle.
image via dream.co.id
Menurut Direktur Riset dan Strategi dari lembaga Liberty in North Korea, Sokeel Park yang mengatakan seringkali terjadi perbedaan yang sangat besar antara undang-undang dan juga praktik hukum di Korea Utara.
Kejahatan yang bisa di jatuhi hukuman mati dibagi ke dalam dua katagori. Yaitu Sembilan jenis kejahatan di antaranya pasti berakhir dengan eksekusi mati, salah satunya adalah penculikan, dan juga menguasai properti milik negara serta mencuri properti pribadi.
Sementara hukuman untuk pemalsuan uang dan juga menjual sumber daya negara serta kabur dari penjara, biasanya hukuman mati tersebut dijatuhkan setelah mendapatkan persetujuan dari seorang pejabat tinggi negara.
"Kami sudah mewawancarai banyak dari warga Korea Utara. Mereka mengatakan apabila rakyat mengikuti perintah dari partai, dan tidak banyak bertanya maka mereka akan baik-baik saja," kata Michelle Kissenkoeter.
Pada tahun 2007 pemerintah Korea Utara telah menerbitkan aturan, dimana memperbolehkan hukuman mati jika pemerintah menganggap kejahatan yang dilakukan seseorang di yakini sangat serius.
Sejak Kim Jong Un berkuasa pada tahun 2011, setidaknya dia sudah mengeksekusi mati 70 orang pejabat. Demikian yang di beritakan kantor berita Korea Selatan Yonhap.
Biasanya hukuman mati di beberapa negara dilakukan oleh regu tembak dengan menggunakan senapan mesin. Namun dalam beberapa laporan di sebutkan bahwa terpidana mati dieksekusi dengan menggunakan peluru mortir dari jarak dekat.
image via kompasiana.com
Sejak awal tahun ini setidaknya sudah 16 orang pejabat di Korea Utara yang telah dieksekusi mati, termasuk dua pejabat dengan level wakil menteri, penyebabnya adalah karena mereka mengeluhkan atau mempertanyakan tentang kebijakan Kim Jong Un.
Kediktatoran dari Kim Jong Un dalam mengeksekusi mati orang-orang yang berani menentangnya merupakan hal yang sudah biasa di lakukannya, dan uniknya metode yang di gunakan untuk mengeksekusi orang-orang tersebut juga sangat tidak manusiawi dan tidak pandang bulu.
image via forum.viva.co.id
Seperti di lansir kompas.com, Berikut ini adalah beberapa metode hukuman mati yang biasa di lakukan oleh Kim Jong Un :
1. Eksekusi dengan cara di tembak dengan pasukan bersenjata mesin
Eksekusi ini biasa di lakukan oleh Kim Jong Un, salah satunya di lakukan terhadap Jang Song Taek yang notabene adalah pamannya sendiri, dan juga sekaligus mentor dari politik Kim Jong Un, bahkan orang ini di anggap sebagai orang kedua yang paling berkuasa di Korea Utara.
Song Taek di tuduh telah berhianat dan juga melakukan korupsi, dengan mengejar gaya hidup kapitalis, serta telah menghabiskan uang sebesar 3 juta Poundsterling di meja judi pada tahun 2009.
2. Eksekusi dengan Cara di Racun
Setelah pamannya Jang Song Taek di eksekusi, ternyata Istri Jang Song juga mengalami nasip yang sama, wanita yang juga Bibinya tersebut kabarnya juga ikut di eksekusi.
Kim Hyong Hui (68) di kabarkan menghilang dari muka publik, menurut berita bahwa wanita ini meninggal akibat penyakit Stoke pada bulan Mei 2014.
Namun awal bulan yang lalu seorang pembelot dari Korea Utara mengatakan bahwa Kim Hyong Hui meninggal dunia akibat di racun, penyebab utamanya adalah dia melakukan protes terhadap kematian suaminya kepada Kim Jong Un.
Tidak sampai di situ saja, kabarnya Kim Jong Un juga memerintahkan agar semua sisa keluarga Jang Song Taek yang berjumlah 7 orang juga ikut di eksekusi mati.
3. Eksekusi dengan Cara Dibakar hidup-hidup
Mengeksekusi mati dengan cara di bakar hidup-hidup juga dilakukan oleh King Jong Un, dan kabarnya cara digunakan dalam mengeksekusi Wakil Menteri Keamanan Publik yaitu O Sang Hon, yang juga diketahui sebagai orang terdekat dari Jang Song Taek.
O Sang Hong dieksekusi, karena dikabarkan telah menjalankan perintah dari Jang Song Taek dalam mengubah fungsi dari sebuah departemen pemerintahan.
4. Eksekusi dengan cara Ditembak mortir
Seorang wakil dari menteri angkatan darat telah dieksekusi dengan cara yang tidak wajar, yaitu ditembak dengan menggunakan mortir, karena dikabarkan dia telah mabuk dan berpesta pora pada masa berkabung setelah wafatnya Kim Jong Il pada tahun 2011.
Menurut sejumlah sumber di Seoul, Korea Selatan yang mengatakan, bahwa Kim Jong Un saat itu memerintahkan agar sang wakil menteri tersebut dieksekusi hingga tak ada lagi bagian tubuhnya yang tersisa.
Saat proses eksekusi digelar, Kim Chol, nama dari menteri tersebut, diperintahkan untuk berdiri di sebuah titik sasaran dari tembakan mortir. Setelah tembakan dilakukan, tubuh Kin Chol benar-benar lenyap dan hancur tercerai berai.
Dan berikut ini 20 daftar kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati di Korea Utara:
1. Membahayakan kedaulatan negara
2. Terorisme
3. Pengkhianatan
4. Perusakan atau penghancuran
5. Mengkhianati rakyat
6. Pembunuhan berencana
7. Melakukan perusakan atau penghancuran sumber daya yang disiapkan untuk perang dan fasilitas militer
8. Menguasai properti milik negara
9. Merusak atau menghancurkan properti negara dengan sengaja
10. Pemalsuan uang
11. Menyelundupkan perhiasan atau metal berwarna ke pasar gelap
12. Menjual sumber daya negara
13. Penyelundupan narkotika
14. Kejahatan yang mengakibatkan kematian
15. Kejahatan yang mengakibatkan cedera tubuh
16. penculikan
17. Perkosaan
18. Mencuri properti milik negara
19. Kabur dari penjara
20. Menyebarkan mata uang asing
EmoticonEmoticon